USHUL FIQIH
A. Definisi Ushul Fiqh
1. Definisi Ushul Fiqh dilihat dari sisi dua kata yang membentuknya.
Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab Ushul Al-Fiqh yang terdiri dari 2 kata, yaitu al-Ushul al-Fiqh.
a. Al-Ushul
Al-Ushul adalah jamak dari kata al-ashl, menurut bahasa berarti
ما يبنى عليه غير ه landasan tempat membangun sesuatu. Menurut istilah, seperti dikemukakan wahbah az-Zahuli, kata al-ashl mengandung beberapa pengertian.
1) Bermakna dalil, seperti dalam contoh
الا صل فى و جو ب الصلو ة الكتا ب و السنة
“Dalil wajib sholat adalah al-qur’an dan sunnah”
2) Bermakna kaidah umum satu ketentuan yang bersifat umum yang berlaku pada seluruh cakupan. Seperti contoh :
بني الا سلا م علي خمسة خسة اصول
“Islam di bangun di atas lima kaidah umum”.
3) Bermakna Al-Rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan). Contoh
الا صل في الكلا م الحقيقة
“Pengertian yang lebih kuat dari suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya”.
4) Bermakna asal’, tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan asal’ (tempat mengkiaskan narkotika).
5) Bermakna sesuatu yang diyakini bilamana terjadi keraguan dalam satu masalah.
Pengertian kata Al-Ashl’u yang dimaksud bila dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam pengertian ini, maka kata ushul al-fiqh berarti dalil-dalil fiqih, seperti al-qur’an, sunnah Rasulullah, Ijma’, qiyas, dan lain-lain.[1]
b. Al-Fiqh
Kata kedua yang membentuk istilah ushul al-fiqh adalah kata al-fiqh. Kata al-fiqh menurut bahasa berarti pemahaman.
Fiqh adalah ilmu tentang (himpunan) hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia ditinjau dari apakah perbuatan itu diharuskan (wajib), sunah, atau haram untuk dikerjakan.
Menurut istilah, al-fiqh dalam pandangan az-Zuhaili, terdapat beberapa pendapat tentang definisi fiqh. Abu Hanifah mendefinisikan sebagai berikut :[2]
معر قة النفس ما لهاو ما عليها
“Pengetahuan diri seseorang tentang apa yang menjadi hakikatnya, dan apa yang menjadi kewajibannya atau dengan kata lain, pengetahuan seseorang tentang apa yang menguntungkan dan apa yang merugikan.”
Menurut ulama’ kalangan Syafi’iyah
العلم با لا حكام الشر عية العملية المكتسب من اد لتها التفصيلية
“Pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari satu persatu dalilnya.”
Fiqh adalah hukum Islam yang tingkat kekuatannya hanya sampai Zhan, karena di tarik dari dalil-dalil yang dzannya. Bahwa hukum fiqh itu adalah zhannya sejalan pula dengan kata “al-muktasab” dalam definisi tersebut yang berarti “diusahakan” yang mengandung pengertian adanya campur tangan akal pikiran manusia dalam penarikannya dari al-qur’an dan sunnah Rasulullah.
Objek kajian ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf, ditinjau dari segi hukum syara’ yang tetap baginya. Seorang faqih membahas tentang jual beli mukallaf, sewa-menyewa, pegadaian, perwalian, shalat, puasa, haji, pembunuhan, qazhaf, pencurian, ikrar dan wakaf yang dilakukan mukalaf, supaya mengerti tentang hukum syara’ dalam segala perbuatan itu.
Maka tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi, ilmu fiqih itu adalah tempat kembali seorang mufti dalam fatwanya dan tempat kembali seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.[3]
2. Definisi Ushul al-Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu.
Ushul al-fiqh adalah ilmu tentang( pemahaman) kaidah kaidah dan pembahasan yang dapat menghantarkan kepada diperolehnya hukum-hukumsyara’ mengenai perbutan manusia dari dalil-dalilnya yang rinci.
Ushul fiqih secara istilah teknik hukum adalah:” ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskn hukum syara’ dari dalilnya yang terinci “atau dalam arti sederhana adalah:” kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.”
Umpamanya dalam kitab-kitab fiqih ditemukan ungkapan, ”mengerjakan sholat itu hukumnya wajib. ”wajibnyanya melakukan sholat itu disebut “ hukum syara”.
Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadits bahwa sholat itu hukumnya wajib.yang tersebut dalam Al-Quran hanyalah perintah mengerjakan sholat yang berbunyi.
ا قيمو الصلا ة
Artinya”kerjakanlah sholat”
Ayat al-Quran yang mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut”dalil syara”.Untuk merumuskan kewajiban sholat yang disebut “hukum syara” dari firmanAllah:
ا قيمو الصلا ة
Yang disebut dalil syara itu ada aturanya dalam bentuk kaidah, umpamanya: ”setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara tersebut, itulah yang disebut ” ilmu ushul fiqh ”.[4]
· Perbedaan Fiqih dan Ushul fiqih
Dari penjelasan diatas dapat diketahui perbedaan ushul fiqih dan fiqih.Ushul fiqih adalah pedoman atau aturan - aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti oleh seorang faqih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara dan dalilnya, sedangkan fiqih ialah hukum-hukum syara” yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yg sudah ditentukan itu.[5]
Berbagai hal yang menjadi pembahasan seperti yang ditunjukkan oleh definisi tersebut adalah:
a) Tentang dalil-dalil fiqh secara global
Menurut istilah ushul fiqh, dalil berarti
ما يمكن بصحيح النظر فيه ا لي مطلو ب خبري
“Sesuatu yang bilamana dipikirkan secara benar akan menyampaikan seseorang kepada kesimpulan yang di cari”.
b) Tentang cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalilnya.
Artinya”kerjakanlah sholat”
Ayat al-Quran yang mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut”dalil syara”.Untuk merumuskan kewajiban sholat yang disebut “hukum syara” dari firmanAllah:
ا قيمو الصلا ة
Yang disebut dalil syara itu ada aturanya dalam bentuk kaidah, umpamanya: ”setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara tersebut, itulah yang disebut ” ilmu ushul fiqh ”.
· Perbedaan Fiqih dan Ushul fiqih
Dari penjelasan diatas dapat diketahui perbedaan ushul fiqih dan fiqih.Ushul fiqih adalah pedoman atau aturan - aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti oleh seorang faqih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara dan dalilnya, sedangkan fiqih ialah hukum-hukum syara” yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yg sudah ditentukan itu.[6]
Berbagai hal yang menjadi pembahasan seperti yang ditunjukkan oleh definisi tersebut adalah:
c) Tentang dalil-dalil fiqh secara global
Menurut istilah ushul fiqh, dalil berarti
ما يمكن بصحيح النظر فيه ا لي مطلو ب خبري
“Sesuatu yang bilamana dipikirkan secara benar akan menyampaikan seseorang kepada kesimpulan yang di cari”.
d) Tentang cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalilnya.
Metode istinbat dibahas secara keseluruhan, membahas istinbat bilamana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain.
e) Tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad, tentang ijtihad itu sendiri dan hal-hal yang menjadi lapangannya.
· Objek Kajian Ushul Fiqh
Dari definisi Ushul Fiqh menurut Abdullah bin Al-Baidlawi, dapat dipaparkan tiga masalah pokok yang akan dibahas dalam ushul fiqh, yaitu tentang sumber dan dalil hukum, tentang metode istinbat dan tentang ijtihad. Berpegang pada pendapat Al-Ghazali, objek pembahasan ushul fiqh ada 4 bagian:
1. Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkumfih, dan mahkum alaih.
2. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum.
3. Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dalil itu.
4. Pembahasan tentang ijtihad.
Meskipun yang menjadi objek bahasan ushul fiqh ada 4, namun wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa yang menjadi inti objek kajian ushul Fiqh adalah tentang dua hal yaitu dalil-dalil secara global dan tentang al-ahkam (hukum-hukum syara’) yang menjadi objek bahasan ushul fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaliknya segi sebagaimana tetapnya suatu hukum dengan dalil.
B. Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Berdasarkan kepada beberapa definisi di atas, terutama definisi yang dikemukakan oleh al-Baidhawi dalam kitab Nihayah al-Sul, yang menjadi ruang lingkup kajian (maudhu’). Ushul fiqh, secara global adalah sebagai berikut :[7]
1. Sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya.
2. Bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut.
3. Metode atau cara penggalian hukum dari sumber dan dalilnya.
4. Syarat – syarat orang yang berwenang melakukan istinbat ( mujtahid ) dengan berbagai permasalahannya.
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa ( tanpa tahun, 1 : 8 ) ruang lingkup kajian Ushul fiqh ada 4, yaitu :[8]
1. Hukum-hukum syara’, karena hukum syara’ adalah tsamarah (buah / hasil ) yang dicari oleh ushul fiqh.
2. Dalil-dalil hukum syara’, seperti al-kitab, sunnah dan ijma’, karena semuanya ini adalah mutsmir (pohon).
3. Sisi penunjukkan dalil-dalil ( wujuh dalalah al-adillah ), karena ini adalah thariq al-istitsmar ( jalan / proses pembuahan ). Penunjukkan dalil-dalil ini ada 4, yaitu dalalah bil manthuq ( tersurat ), dalalah bil mafhum ( tersirat ), dalalah bil dharurat ( kemadharatan ), dan dalalah bil ma’na al-ma’qul ( makna rasional ).
4. Mustamtsir (yang membuahkan) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan kuatnya (zhan). Lawan mujtahid adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid, sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqallid dan mujtahid serta sifat-sifat keduanya.
C. Tujuan dan Urgensi Ushul Fiqih
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa ushul fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, muamalah, uqubah (hukuman) maupun akhlak. Dengan kata lain, ushul fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai metode, sarana atau alat. (Syafe’i, 1999 : 24).[9]
Tujuan ilmu ushul fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah nya dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjukki dalil itu.
Jadi berdasarkan kaidah kaidahnya dan bahasan-bahasanya,maka nash-nash syara’ dapat dipahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafal, yang samar dapat diketahui.
Bahkan tujuan utama dari ushul fiqih adalah untuk mencapai dan mewujudkan sesuatu yang dimaksud syara’. Ada ulama Yng berkata: ”Barang siapa yang memelihara ushul, tentulah dia akan sampai kepada maksud. Dan barang siapa memelihara Qawaid, tentulah dia akan mencapai maksud.[10]
Menurut Khudhari Bek (1994:15) dalam kitab ushul fiqihnya merinci tujuan ushul fiqih sebagai berikut :
1. Mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat.
2. Sebagai acuan dalam menentukan dan menetapkan hukum syara’ melalui bermetode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehinggga dapat memecahkan berbagai persoalan baru yang muncul.
3. Memelihara agama dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum. Ushul fiqih menjadi tolak ukur validitas kebenaran sebuah ijtihad.
4. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, dilihat dari dalil yang mereka gunakan.
5. Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan pendapatnya.[11]
Studi ushul fiqih baru terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah-masalah baru yang hukumnya tidak terdapat dalam perbendaharaan fiqih lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan madzhab bahkan untuk mengetahui mana yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam, akan semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqih.[12]
Dibawah ini akan dikemukakan beberapa manfaat penting studi ushul fiqih.
Beberapa manfaat mempelajari ushul fiqih, yaitu :
1. Dengan mempelajari ushul fiqih akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat fiqihnya.
2. Dengan studi ushul fiqih seorang akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al-qur’an dan hadits-hadits hukum dalam sunah Rasulullah, kemudian mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut.
3. Dengan mendalami ushul fiqih seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqaramat al mazahib al-fiqhiyah.
D. MATERI TAMBAHAN
Perbedaan antara hukum fiqih dengan hukum syariat:
a. Hukum fiqih merupakan hukum yang ditetapkan dengsn ijma para ulama’ melalui ijtihad sedangkan hukum syariat yaitu hukum yang sudah ditentukan oleh Allah dalam Alquran tanpa adanya ijma para ulama. Misalnya: Didalam Al-quran telah dijelaskan rukun-rukun wudhu, salah satunya membasuh tangan hal ini merupakan hukum syariat, sedangkan batas membasuh tangan hingga mana maka hal ini merupakan kajian fiqih yang ditentukan oleh para imam.
Kalau kita berbicara syariat yang dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunah Nabi Muhammad. Fikih terdapat dalam kitab-kitab fiqih, fiqih : pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat dan hasil pemahaman itu.
b. Syariat besifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena kedalamnya, oleh banyak ahli, dimasukkan juga akidah dan akhlaq. Fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut perbuatan hukum.
c. Syariat adalah ketetapan Allah dan ketetapan Rosul-Nya,karena itu berlaku abadi. Fiqih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dai masa ke masa.
d. Syariat hanya satu,sedang fiqih mungkin lebih dari satu seperti(misalnya)terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab itu.
Syariat : semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat dalam alquran dan penjelasan Nabi Muhammad dalam kedudukan beliausebagai Rosulloh yang dapat kita baca pada kitab-kitab hadits
Fiqih : ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum islam.
tambahan
BAB I
Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
A. PENGETIAN FIQH
Menurut bahasa,”fiqh” berasal dari kata “faqiha yafqahu-fiqhan” yang berarti mengetahui atau paham. Al-Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisya’i ma’a al-fahm). Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang di peroleh dari dalil-dalil yang sistematis. Menurut pengertian fuqaha (ahli hukum islam), fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan=dugaan) tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.
Perbedaan yang terjadi di kalangan fuqoha berupakan bagian dari kajian ilmu fiqh dan ushul fiqh, jika terjadi pertentangan dapt di lakukan solusi sebagai berikut:
1. Thariqah al-jam’i, yaitu mengkompromikan kedua pendapat yang bertentangan sehingga keduanya dapat dilaksanakan, yang dalam bahasa ilmiah disebut dengan sintesis.
2. Nasikh-mansukh, yaitu mencarai dalil yang datang lebih dulu dan yang kemudian untuk diketahui apakah dalil yang datang kemudian menghapus kandungan hukum dalil yang pertama.
3. Tarjih, yaitu menetapkan dalil yang terkuat baik dari segi riwayat maupun sanadnya, bahkan dari segi matannya, sebab meskipun riwayat dan sanadnya sahih, jika matannya bertentangan dengan ayat Al-Quran, tentu harus di tinggalkan.
4. Tawaquf, yaitu tidak melakukan pemecahan masalah dengan tiga hal di atas, karenatakawuf sebagai alternatif terakhir. Permasalahan yang bertentangan dinyatakan sebagai status quo, menunggu di temukannya keterangan lain atau informasi yang lebih akurat mengenai masalah yang bersangkutan.
Perbedaan yang berkaitan dengan pemahaman ulama atau fuqaha atas ajaran islam tidak akan dapat dihilangkan karena perbedaan adalah hukum alam.
Upaya ijtihad untuk memecahkan masalah yang berkaitandengan hukum islam , yang secara substantif terdiri atas hal-hal berikut:
1. Berijtihad untuk mengeluarkan hukum dari zhahir nash, apabila persoalam itu dapat dimasukkan ke dalam lingkungan nash mutlak atau muqayyad, nasikh atau tidak ada yang mansukh, dan sebagainya.
2. Berijtihad dengan mengeluarkan hukum yang tersirat dari jiwa dan semangat nash itu dengan cara memeriksa lebih dulu apakah yang menjadi illat manshushah ataumustanbathah atau biasa di kenal dengan nama Qiyas.
3. a. Qiyas
b. ijma
c. istishhab
d. istisan
e. mashalih al-mursalah
Ijtihad lahir karena adanya ayat-ayat Al-quran yang maknanya masih memerlukan penafsiran. Para mujtahid adalah manusia biasa yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu perbedaan pun tidak dapat dihindarkan. Latar belakang terjadinya perbedaan adalah sebagai berikut:
1. Para fuqaha memiliki potensi intelektual yang berbeda
2. Guru dan latar belakang pendidikan yang beragam
3. Metode dan pendekatan yang berbeda
4. Latar belakang sosial-polotik yang berbeda
5. Sumber rujukan yang berbeda
6. Kepentingan pribadi, kelompok dan situasi kondisi yang berbeda dan
7. Institusi yang menjadi tempat bernaungnya para fuqaha berbeda-beda
B. KESAMAAN TERMINOLOGIS ANTARA FIQH DAN SYARIAT
Fiqh atau syariat atau hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Hukum itu sendiri di artikan sebagai menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain, yakni menetapkan sesuatu yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh di lakukan.
Persamaan fiqh dan syariat adalah dalam konteks ajaran yang diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan manusia di dunia yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Perbedaanya, syariat bersifat tekstual, hanya apa yang tertuang dalam Al-Quran dan As-Sunnah tanpa ada campur tangan manusia, sedangkan Fiqh bersifat lebih fungsional karena teks-teks syariat di tafsirkan dan di pahami secara mendalam sehingga mudah di amalkan atau di lakukan oleh manusia. Fiqh menciptakan rukun dan syarat, sah dan batalnya suatu perbuatan amal manusia. Syariat tidak menciptakan yang demikian.
Di kalangan ahli ushul fiqh (ushuliyyin), fiqh diartikan sebagai hukum praktis hasil ijtihad, sedangkan dalam kalangan ahli fiqh, fiqh di artikan sebagai kumpulan hukum islam yang mencakup semua aspek hukum syar’i, baik yang tertuang secara tekstual maupun hasil penalaran atas teks itu sendiri.
Aspek-aspek kesyariatan yang dipahami melalui pendekatan fiqiyah adalah semua aturan yang berawal dari berbagai teks ilahiyah yang mengandung perintah, larangan, maupun semata-mata sebagai petunjuk.
Fiqh fuqaran adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik yang di sepakati maupun yang di permasalahkan dengan membandingkan dalil masing-masing, untuk menemukan dalil yang paling kuat.
Muqaranah berarti membandingkan, baik permasalahannya maupun dalil-dalilnya, dan ini pula yang menjadi maudhu atau objek fiqh muqaran. Adapun sasaran pembahasannya adalah antara lain:
1. Hukum-hukum amaliah baik yang disepakatin maupun yang di perdebatkan para mujtahid
2. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid.
3. Hukum-hukum yang berlaku di negara para muqarin hidup.
Makna harfiah syariat adalah jalan menuju sumber kehidupan. Secara etimologi syariat adalah jalan yang dilalui air untuk diminum atau tangga tempat naik yang bertingkat-tingkat. Secara terminologi syariat adalah hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT yang di berikan atau di amanatkan kepada para nabi-Nya.
Tiga masalah dalam ajaran islam yang terdapat dalam Al-Quran adalah keimanan, akhlak, dan perbuatan fisikal yang berhubungan dengan perintah, larangan dan lain-lain.
C. PEMBAGIAN ILMU FIQH
Fiqh itu bukan syariat, melainkan bagian kecil dari syariat. Hal ini dapat dilihat dari cara syariat islam dalam penetapan dan pengelompokan hukum, yakni pengelompokan pada dua bagian ibadah dan muamalah. Sesuai dengan tujuan agama islam yaitu mensejahterakan umat manusia, agar tujuan itu tercapai maka hubungan antara manusia dengan penciptanya dan hubungan manusia dengan manusia lainnya harus seimbang.
Prinsip-prinsip hukum islam yang di jadikan landasan idiil dalam hukum islam yaitu:
1. Prinsip dalam berfikir (tauhidullah)
2. Prinsip kemanusiaan (insaniyah)
3. Prinsip toleransi (tasamuh)
4. Prinsip tolong menolong (ta’awun)
5. Prinsip berinteraksi (silaturahmi baina an-nas)
6. Prinsip keadilan (al-mizan)
7. Prinsip kemaslahatan umum (al-mashalih al-‘amah)
Pembagian atau pembidangan fiqh secara sistematis adalah sebagai berikut:
Bab tentang ibadah meliputi kitab-kitab berikut.
1. Kitab penyucian (Kitab Ath-Thaharah)
Dalam kitab ini di bahas tentang pembagian dalam penyucian itu sendiri yaitu penyucian dari dosa dan penyucian dari segala hadas dan segalan yang najis. Dan pula di jelaskan metode dalam pelakukan penyucian.
2. Kitab Shalat
Dalam kitab shalat ini di sebutkan shalat-shalat wajib, shalat mengelilingi kabah atau shalat thawaf, shalat-shalat sunnah serta sifat-sifat shalat.
3. Kitab Zakat
Dalam kitab zakat di jelaskan pengertia zakat, macam-macam Zakat serta waktu dalam pembayaran zakatnya.
4. Kitab Puasa
Dalam buku dijelaska pengertian puasa, landasan pelaksanaan ibahah puasanya yaitu berlandaskan pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 dan dijelaskan juga hal-hal apa saja yang akan membatalkan puasa itu.
5. Kitab Haji
Di dalam buku khususnya dalam penjelasan tentang kitab haji di sebutkan tentang syarat-syarat haji,, rukun-rukun haji serta dijelaskan juga tat cara haji.
6. Kitab Umrah
Dalam di buku di jelaskan umrah adalah haji kecil bagi mereka yang sedang melaksanakan haji diwajibkan untuk melaksanakan haji umrah terlebih dahulu.
Bab tentang akad atau perjanjian meliputi kitab pembahasan sebagai berikut:
1. Kitab Muamalah
2. Kitab Bangkrut (Muflis)
3. Kitab Larangan (Hajr)
4. Kitab Pertanggungjawaban (Diman)
5. Kitab Perdamaian (Diman)
6. Kitab Kongsi (Syarikat)
7. Kitab kongsi modal dan buruh (Mudarabah)
8. Kitab kongsi Pertanian (Mazara’at dan musaqat)
9. Kitab keparcayaan ( Wadi’ah)
10. Kitab Peminjaman (Ariyan)
11. Kitab sewa (Ijarah)
12. Kitab Wakil (Wakalah)
13. Kitab Waqah dan Shadaqah
14. Kitab sumbangan sementara (Sukna dan Habs)
15. Kitab Pemberian (Hibah)
16. Kitab Kehendak (Wasiyat)
17. Kitab Perkawinan (Nikah)
18. Kitab Pemerdekaan (Itq)
19. Kitab Berburu dan menyembelih (Sayd dan Thibh)
20. Kitab Makanan dan Minuman
21. Kitab penyelewengan (Ghasb)
22. Kitab barang temuan (Luqathah)
23. Kitab Warisan
24. Kitab Arbitrasi (Qadha)
25. Kitab Kesaksian
26. Kitab Kejahatan (Hudud dan Ta’zir)
27. Kitab Retalisasi/Pembalasan (Qishash)
28. Kitab Ganti Rugi Keuangan (Diyah)
D. PENGERTIAN USHUL FIQH
Kata ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul yang berarti sumber atau dalil dan fiqh yang artinya mengetahui hukum-hukum syara tentang perbuatan umat manusia.
Jadi ushul fiqh dapat di artikan ilmu pengetahuan yang objeknya adalah dalil hukum atau sumber hukum dengan mendalam dan metode penggaliannya.
E. KEGUNAAN USHUL FIQH
Kegunaan menpelajari ushul fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syariat islam dengan jalan yakin atau dengan jala Zhan (perkiraan) untuk menghindari Taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasnnya.
F. HUBUNGAN USHUL FIQH DAN LOGIKA
Ilmu-ilmun yang sangat berhubungan dengan ushul fiqh ialah sebagai berikut.
1. Ilmu Tauhid
2. Bahasa Arab
3. Filsafat
G. HUBUNGAN ANTARA ILMU USHUL FIQH DAN ILMU FIQH
Ilmu ushul fiqh memainkan peran logika dalam hubungannya dengan ilmu fiqh. Hubungan antara keduanya adalah antara teori dan aplikasinya. Karena ilmu ushul membahas tentang teori-teori umum dengan menerapkan unsur-unsur umum dalam proses deduksi, sementara ilmu fiqh mengaplikasikan teori dan unsur umum itu pada unsur khusus (dalam kehidupan) yang berbeda-beda dari satu masalah kemasalah lain.
BAB II
Sejarah Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh Serta Objek Kajiannya
A. SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH DAN USHUL FIQH
Pada zaman Rasulullah SAW ushul fiqh belum menjadi sebuah disiplin ilmu, tetapi baru merupakan ide dasar lahirnya ushul fiqh. Berdasarkan uraian yang ada di buku dapat disimpulkan bahwa kitab Ar-Risalah merupakan kitab pertama yang tersusun secara sempurna dalam ilmu ushul fiqh. Tersusun dengan metode, objek pembahasan dan permasalahan tersendiri tanpa terikat dengan kitab-kitab fiqh manapun.
Perkembangan ushul fiqh dibagi menjadi 3 tahapan yaitu:
1. Tahap Awal (abad ke-3 H)
2. Tahap perkembangan (abad ke-4 H)
3. Tahap Penyempurnaan (abad ke-5 H)
B. OBJEK KAJIAN USHUL FIQH
Objek kajian ushul fiqh ada lima, yaitu:
1. Pembuat hukum islam (Al-Hakim) yakni Allah SWT.
2. Sumber hukum ajaran islam.
3. Orang yang menjadi objek sekaligus sebagai subjek (mukallaf).
4. Landasan amaliyah para mukallaf.
5. Metode yang digunakan untuk mengeluarkan dalil-dalil dalam sumber hukum islam.
C. ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQH
Ada dua aliran dalam ushul fiqh. Dua aliran ini lahir karena adanya perbedaan metode dalam membangun teori ushul Fiqh. Aliran pertama disebut aliran Syafi’iyah dan jumhur mutakallimin (ahli kalam), dan aliran kedua yaitu aliran fuqaha.
Aliran pertama membangun ushul fiqh secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan.
Aliran kedua, aliran kedua dalam menyusun teorinya banyak di pengaruhi oleh furu yang ada dalam mazhab mereka.
D. SUMBER HUKUM ISLAM
1. Wahyu Al-Quran
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Hakim atau Asy-Syari’ yang menciptakan atau menurunkan hukum syara’, artinya sumber dari segala sumber hukum Islam adalah Allah SWT. Dengan cara meyakini bahwa yang diciptakan dan diturunkan-Nya merupakan wahyu yang terbebas dari campur tangan makhluk-Nya. Wahyu yang dijaga dan dipelihara secara langsung oleh Allah SWT.
2. As-Sunnah
Membahas As-Sunnah berarti membahas tentang nabi Muhammad SAW serta membicarakan sejarah lahirnya As-Sunnah yang sebelumnya diketahui melalui Al-Hadits atau Al-Khabar.
3. Ijma’
Tidak salah jika ada fuqaha yang menyatakan bahwa ijma merupakan sumber hukum islam, karena ijma yang dimaksud adalah produk kesepakatan ulama yang sudah menjadi dalil dalam pelaksanaan hukum islam.
4. Qiyas
Qiyas di artikan ukuran sukatan, timbangan dan lain-lain yang searti dengan itu atau pengukuran sesuatu dengan yang lain (pembandingan) atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya.
5. Ijtihad
Secara etimologi kata ijtihad artinya kesulitan dan kesusahan (al-masyaqqah), juga di artikan dengan kesanggupan dan kemampuan (ath-thaqat). Menurut istilah ijtihad ialah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syariat dengan jalan mengeluarkannya dari Al-Quran dan As-Sunnah.
6. Ar-Ra’yu
Ada dua sumber utama huku islam, (1) an-naql, yakni sumber-sumber riwayat, seperti dari Al-Quran dan As-Sunnah ; (2) ar-ra’yu atau al-aql, sumber-sumber dirayah, yang di dasarkan pada pemikiran rasional para ulama mujtahidin, sebagaimana ijma’, qiyas, ijtihad, dan mashalih al-mursalah.
BAB III
Konsep Ushul Fiqh tentang Hukum Islam
A. KONSEP HUKUM, MAHKUM FIH, DAN MAHKUM ALAIH
Dalam konsep ilmu ushul Fiqh, hukum di bagi menjadi du macam, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i. Secara terminologis hukum adalah kitab Allah yang berhubungan manusia dalam bentuk al-iqtida, at-takhyir dan al-wadh’i.
Mahkum fih adalah hukum taklifi, yakni perbuatan yang dihukumkan. Perbuatan yang di hukumkan adalah hasil dari pemaknaan dan pengungkapan dari maksud-maksud yang terkandung di dalam nash Al-Quran maupun Al-Hadits.
B. KONSEP AL-HAKIM
Dalam konsep hukum islam, pembahasan hukum meliputi hal-hal yang berhubungan dengan istilah hukum, hakim, mahkum fih, dan mahkum alai, sebagaimana telah dijelaskan di dalam buku mengenai hukum, hakim, mahkum fih, dan mahkum alai. Hakim yaitu pihak yang menetapkan hukum atau pembuat hukum. Dalam prinsip hukum islam hakim yaitu Allah SWT.
BAB IV
Konsep ushul fiqh tentang Pemaknaan Kalimat dan Dilalahnya
A. KALIMAT UMUM DAN KHUSUS (‘AM DAN KHAS)
1. Ciri-ciri Lafazh Umum
Kalimat umum atau am yaitu kalimat yang digunakan untuk mencakup seluruh bagiannya. Kalimat-kalimat yang tergolong memiliki makna yang umum ada tujuh sebagai berikut:
1. Isim istifham yang digunakan untuk bertanya
2. Isim Syarat seperti digunakan kata man, ma dan ayyun
3. Lafazh kullun, jami’un, ma’syar, kaffah (artinya seluruhnya)
4. Isim mufrad yang dima’rifahkan oleh alif lam
5. Jama yang di ma’rifahkan oleh alif lam atau dengan idhafah
6. Isim nakirah dalam susunan nafi (inkar)
7. Isim maushul.
2. Lafazh umum karena sebab yang khusus
Lafazh yang umum dengan sebab yang khusus adalah memandang peristiwa atau kejadian yang khusus tetapi memiliki maksud yang umum. Pemaknaan umum dalam kata di atas bukan pada kejadiannya melainkan pada kalimat yang digunakan.
3. Menyebutkan Sebagian Isi Lafazh Umum yang Sama Hukumnya
Ulama ushul menetapkan kaidah yang telah diartikan dalam bahasa indonesia “menyebutkan sebagian satuan kata yang umum yang sesuai hukumnya dengan lafazh yang umum tersebut, tidak berarti mengkhususkannya.
B. KHAS, TAKHSIS DAN MUKHASSIS
Khas ialah suatu lafazh yang digunakan untuk menunjukkan satu materi tertentu, baik berupa benda mati atau benda benda bergerak.
Takhsis ialah menyebut sebagian benda dari yang umum atau mengeluarkan satuan-satuan materidari yang umum, sedangkan satuan lainnya belum atau tidak di sebutkan. Dengan demikian, keumumannya masih berlaku bagi satuan yang tersisa.
Mukhassis ialah dalil yang menjadi dasar atau hujjah dikeluarkannya satuan dari yang umum
1. Pembagian Mukhasis
Mukhassis di bagi menjadi dua :
a. Mukhassis muttasil yaitu mukhasis yang tidakdapat berdiri sendiri, tetapi pengertiannya selalu berhubungan dengan dalil. Yang termasuk mukhasis muttasil ialah:
1) Istisna muttasil
2) Syarat
3) Sifat
4) Ghayah
5) Badal ba’dhu min kull (sebagian sebagai pengganti keseluruhan)
b. Mukhassis munfasil yaitu mukhassis yang dapat berdiri sendiri. Yang termasuk mukhassis munfasil ialah:
1) Peraturan-peraturan syariat yang umum.
2) Urf (adat Kebiasaan)
3) Nash-nash hukum syara
2. Syarat-syarat sahnya istisna
Menurut Hanafi ada dua syarat sahnya istisna yaitu
a) Dalam mengucapkan istisna antara mustasna dan mustasna minhu harus bertemu. Bentuk berhenti sebentar, pernyataan orang lain dan keadaan lain yang menurut kebiasaan tidak memutuskan pembicaraan, tidak dianggap membatalkan sahnya istisna.
b) Mustasna tidak menghabiskan mustasna minhu. Pengecualian yang menghabiskan adalah batal.
3. Istisna dari kalimat ingkar dan kalimat positif
Contohnya: Tidak ada tuhan, kecuali Allah. Tidak adatuhan adalah kalimat ingkar, pengecualiannya (istisna) menetapkan adanya tuhan yaitu Allah.
4. Istisna dengan waw’athaf
Menurut pendapat imam Syafi’i imam Malik dan imam Ahmad istisna sesudah beberapa jumlah yang bersambung-sambung. Istisna itu kembali kepada semua jumlah (jumlah yang Terakhir)
5. Syarat
Syarat dibagi dua:
a. Syarat tunggal seperti jika telah wudhu, kamu bersih dari najis.
b. Syarat terbilang yaitu suatu hal yang harus menyatu, jika kamu rajin belajar maka kamu akan pintar
6. Sifat
Sifat disebut dibelakang dengan satu lafazh atau beberapa lafazh.
7. Ghayah
Ghayah adalah penghabisan sesuatu yang mengharuskan tetapnya (ghayah) dan tidak adanya hukum bagi sesudahnya. Adapun mughayah ialah lafazh yang jatuh sesudah ghayah. Ghayah ada dua yaitu hatta (sehingga) dan ila (sampai).
8. Badal
Dalam ilmu nahwu badal (pengganti) yang bisa men-takhsis-kan hanya badal badhi minkullin.
9. Mukhassis Munfasil
Mukhassis Munfasil berkaitan dengan dasar hukum yang umum, artinya berbagai taklif yang tidak ada pengecualiannya, sebagaimana taklif berlakunya beban hukum untuk semua mukallaf. Dengan demikian anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang tidur tidak terkena taklif. Karena bukan mukallaf.
10. Pelaksanaan Takhsis
Pelaksanaan takhsis ada beberapa macam yaitu:
a. Takhsis Al-Quran oleh Al-Quran
b. Takhsis Al-Quran oleh Hadits
c. Takhsis Hadits oleh Al-Quran
d. Takhsis Hadits oleh Hadits
e. Takhsis dengan Ijma’
f. Takhsis dengan qiyas
g. Takhsis dengan pendapat Sahabat
BAB V
Kaidah-kaidah Istinbath Hukum
A. PENGERTIAN AL-AMR (PERINTAH)
Al-amr artinya perintah atau tuntutan perbuatan dari seorang yamg lebih tinggi tingkatanya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya
B. MAKNA-MAKNA AL-AMR
Makna-makna amr adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan wajib
2. Menunjukan anjuran
3. Perintah bermakna irsyad atau petunjuk
4. Perintah bermakna doa
5. Perintah bermakna iltimas
6. Perintah bermaknatamanni (berangan-angan)
7. Perintah bermakna takhyir (menyuruh memilih)
8. Perintah bermakna taswiyah (mempersamakan)
9. Perintah bermakna ta’jiz (melemahkan)
10. Perintah bermakna tahdid (ancaman)
11. Perintah bermakna ibadah
C. KAIDAH-KAIDAH LAIN DARI AL-AMR
1. Perintah tidak perlu diulang-ulang
2. Perintah diulang-ulang
3. Perintah tidak berlaku sesegera mungkin
4. Perintah menghendaki kesegeraan
5. Objek perintah dan medianya
6. Perintah Al-Qadha dengan Amr yang baru
7. Qadha dengan perintah pertama
8. Perintah setelah larangan
D. PENGERTIAN AN-NAHYU (LARANGAN)
Nahyu artinya larangan. Menurut istilah hukum islam, nahyun ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih tinggi tingkatanya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.
E. MACAM-MACAM MAKNA AN-NAHYU
1. Mahyun menunjukan haram
2. Larangan berarti makruh
3. Larangan berarti doa
4. Larangan berarti iltimas (permohonan dari seseorang kepada orang lain yang tingkatanya sama)
5. Larangan berarti irsyad (petunjuk)
6. Larangan berarti tahdid (ancaman)
7. Larangan berarti tais (memutusasakan)
8. Larangan bermakna taubikh (teguran)
9. Larangan bermakna angan-angan atau tamanni
F. MASA BERLAKUNYA LARANGAN
Larangan ada dua jenis yaitu larangn yang mutlaq dan larangan yang muqayyad. Larangan mutlaq berlaku selamanya sedangkan larangan muqayyad bersifat temporer.
BAB VI
Mutlak dan Muqayyad
A. PENGERTIAN MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Muthlaq adalah memahami lafadz sesuai dengan makna tekstualnya yang tidak terdapat pembatasan makna di dalamnya.
Muqayyad adalah kata yang menunjukan hakikat sesuatu yang dipersempit atau di batasi oleh pembatasan tertentu.
B. HUKUM MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
Hukum bagi yang muthlaq dan yang muqayyad adalah sebagai berikut:
1. Hukumnya sama yaitu yang muthlaq dibawa kepada yang muqayyad.
2. Berbeda dengan hukum dan sebabnya, muthlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya sendiri. Muqayyad tidak menjadi penjelas bagi muthlaq.
3. Berbeda hukum tetapi sebabnya sama.
4. Berisi hukum yang sama tetapi berlainan sebabnya.
BAB VII
Mujmal dan Mubayyan
A. PENGERTIAN MUJMAL DAN MUBAYYAN
Mujmal ialah suatu perkataan yang belum jelas maksudnya dan untuk mengetahuinya diperlukan penjelasan dari yang lain, dengan kata lain kandungan maknanya masih global dan memerlukan perincian.
Mubayyan adalah suatu perkataan yang jelas maksudnya tanpa memerlukan penjelasan dari yang lainnya.
BAB VII
Muradif dan Musytarak
A. PENGERTIAN MURADIF DAN MUSYTARAK
Muradif ialah lafazhnya banyak sedangkan artinya sama (sinonim)
Musytarak ialah satu lafazh mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda.
B. PENYEBAB ADANYA LAFAZH MUSYTARAK
Penyebab adanya kata yang bersifat musytarak yaitu:
1. Karena bangsa Arab terbagi atas berbagai suku.
2. Antara kedua pengertian terdapat arti dasar yang sama (membuat bingung)
3. Berubahnya arti dari suatu lafazh, karena mengikuti zaman.
BAB IX
Ijtihad, Ittiba, Taqlid dan Tarjih
A. PENGERTIAN IJTIHAD
Dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah:
1. Pengarahan akal pikiran para fuqaha atau ushuliyyin.
2. Penggunaan akalnya dengan sungguh-sungguh karena adanya dalil-dalil yang zhanni dari Al-Quran dan Al-Hadits.
3. Berkaitan dengan hukum syar’i yang amaliah.
4. Penggalian kandungan hukum syar’i dengan berbagai usaha dan pendekatan.
5. Dalil-dalil yang ada dirinci sedemikian rupa sehingga hilang kezhaiannya.
6. Hasil Ijtihad berbentuk Fiqh sehingga mudah diamalkan.
B. PENGERTIAN ITTIBA’
Itiba artinya menerima perkataan orang lain dan mengetahui alasan-alasannya.
C. PENGERTIAN TAQLID
Taqlid berasal dari kata qalada yuqalidu taqlidan artinya meniru, menyerahkan, menghiasi dan menyimpangkan. Secara istilah taqlid ialah mengikuti pendapat orang lain, tanpa mengetahui sumber atau alasanya.
D. HUKUM BERTAQLID
Dasar hukum bertaqlid adalah haram, karena Allah SWT. Menciptakan manusia berikut dengan akalnya. Akan tetapin kemampuan manusia berbeda-beda dalam dalam menggunakan akalnya, dalam kondisi tertentu hukum bertaqlid dapat berubah bahkan hukumnya menjadi boleh atau mubah. Jika demikian hukum asal kedua dari bertaqlid adalah mubah.
E. ALASAN-ALASAN BOLEHNYA TAQLID
Alasanya adalah:
1. Orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syariat. Ia boleh mengikuti pendapat orang pandai dan mengamalkanya.
2. Orang yang tunarungu, tunawicara dan orang yang buta yang sangat tidak memungkinkan mempelajari secara sempurna tentang penggalian syariat islam, bahkan bertaqlid saja, ia kesulitan mencari orang yang harus ditaqlidnya.
BAB X
Tarjih
A. PENGERTIAN TARJIH
Tarjih ialah menguatkan salah satu hukum atas hukum lainnya. Sehubungan tidak semua syariat Islam didasarkan kepada dalil yang qath’i, cara untuk menetapkan kepastian hukumnya adalah dengan melakukan tarjih. Terlebih lagi, jika ada dua dalil yang kelihatannya berlawanan.
B. SYARAT-SYARAT TARJIH
Tarjih dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya dalil-dalil yang berlawanan sama kekuatannya.
2. Sama hukumnya, bersatu pula waktu, tempat maudhu’ (pokok’ kalimat-subjek), mahmul (predikat) dan keseluruhan atau sebagian.
C. CARA-CARA TARJIKH HADIS-HADIS YANG TA’ARUDH
Cara-cara me-tarjih hadits-hadits yang ta ‘arudh ada empat cara yaitu:
1. Meneliti sanadnya
2. Meneliti rawinya
3. Meneliti matannya
4. Memperhatikan madhul-Nya
5. Meneliti sebab wurud-Nya dan
6. Memahami makna-makna kontekstualnya
http://mahasiswarantau007.blogspot.com/2013/02/ushul-fiqh-pengertian-fiqh.html